Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Berjalan Lambat

Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Berjalan Lambat

Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Berjalan Lambat
Suasana diskusi di Universitas Jember (Foto: Isyimewa)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dinilai berjalan lambat. Kendati demikian, para pelaku usaha dan industri dihimbau agar tetap menjaga kehalalan produk dalam rangka memperkuat daya saing. Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch Ikhsan Abdullah, lambatnya pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini dikarenakan adanya tarik menarik kepentingan antara kementerian gang terkait.

“Tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”, ujarnya pada Kamis (22/3) saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Jawa Timur.

Padahal dia mengatakan, bahwa Indonesia saat ini telah memasuki era mandatori sertifikasi halal. Menurutnya diperlukan sikap yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri.

“Apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini yaitu LPPOM MUI dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya” tuturnya.

Saat ini, sikap jujur pemerintah diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ikhsan juga menyarankan agar pemerintah membiarkan proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH berjalan secara natural. Hal ini dalam rangka memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH untuk berbenah menata berbagai hal penting seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi dan sistem pendafaran berbasis online, disamping mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment