Umrah mandiri, siapa diuntungkan siapa yang dikorbankan? (Seri-4)
Suaramuslim.net – Jika Pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri, dan Pasal 96 ayat (5) melepaskan tanggung jawab negara atas perlindungan jamaah mandiri, maka sesungguhnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sedang membangun dua ekosistem yang bertabrakan arah: satu berbasis regulasi dan perlindungan (melalui PPIU), dan satu lagi berbasis deregulasi ekstrem (melalui umrah mandiri). Pertanyaannya: ke […]
Umrah mandiri, siapa diuntungkan siapa yang dikorbankan? (Seri-4) Read More »










