Lembaga Advokasi Halal Susun Langkah Hukum Sentil Produsen Nakal

Lembaga Advokasi Halal Susun Langkah Hukum Sentil Produsen Nakal

Lembaga Advokasi Halal Susun Langkah Hukum Sentil Produsen Nakal
Salah satu gerai Breadtalk (Foto: Wikimedia)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen muslim. Hal ini terkait dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor tikus yang tengah berkeliaran di rak besi gerai toko roti ternama di Indonesia, yaitu BreadTalk.

Ini langsung mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mengkritisi karena perusahaan roti franchise asal Singapura tersebut tidak menjaga kualitas dan kehigienisan dari fasilitas produksinya.

“Salah satu kebutuhan penting umat Islam adalah mengkonsumsi produk halal, sehingga dibutuhkan itikad baik dan komitmen dari produsen untuk menyediakan produk yang sesuai dengan standar konsumsi konsumen muslim yaitu halal” Ujar Lembaga Advokasi Halal dalam siaran persnya kepada Suaramuslim.net pada Senin (5/2)

Sesuai dengan yang diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI, setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis.

“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum” Tambahnya.

Pada tahun 2016 telah memberikan Surat Rekomendasi dan Himbauan kepada PT. Talkindo Selaksa Anugerah, perusahaan yang memproduksi Roti dengan merek BreadTalk tersebut agar melakukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, sebagaimana Surat No. 003/Out/IHW/I/16 tanggal 7 Januari 2016, Surat No. 015/Out/IHW/II/16 tanggal 1 Februari 2016, dan Surat No. 082/Out/IHW/IX/16 tanggal 9 September 2016.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014.

“Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal” Papar Lembaga Advokasi halal

Demikian pula Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur terkait salah satu kewajiban pelaku usaha di dalam Pasal 7, yaitu Produsen menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku.

“Ini untuk edukasi kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen” Tandas Lembagas Advokasi Halal.

Namun, menurut Lembaga Advokasi Halal, himbauan mereka tidak mendapat respon yang baik dari BreadTalk. BreadTalk berdalih bahwa mereka telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI Provinsi Banten untuk gerai BreadTalk yang di Tangerang.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment