Suaramuslim.net – Melalui Al Quran dan Risalah Rasul, Allah subhanahu wa ta’ala
menganjurkan kita agar mencari rezeki yang halal dan baik. Begitu halnya dengan makanan dan minuman yang masuk ke dalam perut kita harus halalan thayyiban. Ini karena perut merupakan sumber dari segala macam penyakit. Oleh karenanya, wajib bagi manusia, khususnya umat Islam, untuk menjaga setiap asupan yang masuk ke dalam tubuh kita.
Beriringan dengan perkembangan kemajuan teknologi di bidang pangan khususnya, telah berhasil menciptakan aneka produk olahan yang dikonsumsi manusia. Sayangnya tidak semua jenis makanan yang beredar di pasaran itu ternyata baik untuk dikonsumsi oleh tubuh. Contohnya saja makanan cepat saji atau beberapa makanan yang mengandung pengawet.
Hukum Makanan Berpengawet
Meski bahan makanan tersebut tergolong halal, namun jika dicampur dengan bahan pengawet berbahaya justru akan berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. Lantas pertanyaannya apakah makanan berpengawet itu halal dikonsumsi?
Bahan pengawet makanan terbagi menjadi dua jenis. Yaitu bahan pengawet hewani dan nabati. Perlu diketahui juga, situs Halal MUI merilis bahwa kini banyak beredar makanan dengan kandungan E471. Kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb). Kode E tidak dapat mengidentifikasikan adakah kandungan babi dalam bahan tersebut. Sehingga perlu adanya pengkajian lebih lanjut terkait kandungan yang terdapat dalam bahan.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, apabila bahan pengawet berasal dari nabati, maka hukumnya halal. Sedangkan, jika diambil dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal atau tidak.
“Kendati sudah berasal dari hewan yang halal, perlu ditinjau juga apakah proses penyembelihannya sesuai syariat atau tidak. Bila sudah berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka itu halal,” kata Muti dilansir dari laman Okezone, (9/05)
Selain itu, untuk pengawet yang berasal dari hewan juga perlu diperhatikan adalah proses penyembelihannya. Apabila prosesnya bertentangan dengan syariat, maka dikategorikan haram.
Zat Kimia dalam Pengawet Makanan
Permasalahan lain terkait pengawet makanan yang berasal dari zat kimia. Faktanya, beberapa oknum ‘nakal’ sengaja mencampurkan zat kimia berbahaya ke dalam makanan agar tetap awet dan teksturnya menarik.
Formalin dan boraks, kedua zat berbahaya tersebut seringkali dijadikan sebagai campuran pengawet makanan. Padahal keduanya mengandung zat berbahaya, bahkan bisa mematikan jika dikonsumsi dalam takaran tertentu. Penggunaan formalin sebenarnya bukan untuk dikonsumsi manusia. Melainkan dipakai sebagai bahan dasar pembersih lantai, gudang, pakaian, dan kapal.
Formalin juga digunakan untuk membuat zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak. Jika terhirup atau terkena kulit manusia, bisa menyebabkan luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernapasan, reaksi alergi, dan bahaya kanker.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Hasanuddin AF mengatakan, penggunaan zat kimia yang membahayakan dalam makan hukumnya haram. Apalagi, bila sudah terbukti dengan uji medis dan fakta di lapangan.
Pendapat sama juga diungkapkan oleh Ketua Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar. Seperti dilansir dari laman Republika, (08/05), dia menyatakan bajwa formalin bisa merusak dan membahayakan tubuh. Karenanya, mengonsumsi formalin atau zat-zat pengawet makanan dan minuman berbahaya hukumnya tidak diperbolehkan. Soal berapa kadarnya, ia lebih berpendapat untuk menghindari makanan yang terdapat unsur bahan berbahaya itu.
Kontributor: Siti Aisah*
Editor: Oki Aryono
*Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Unair