Memahami Titik Kritis Kehalalan Makanan, Obat, dan Kosmetik

Memahami Titik Kritis Kehalalan Makanan, Obat, dan Kosmetik

Memahami Titik Kritis Kehalalan Makanan, Obat, dan Kosmetik

Suaramuslim.net – Tahukah Anda, di sekitar kita ternyata banyak sekali makanan, obat dan kosmetik yang kehalalannya masih diragukan. Jika halal bahan bakunya, pada prosesnya seringkali ditemukan hal-hal yang meragukan.

Hal itu dikatakan oleh Ir. Dina Sudjana, Ketua Pusat Halal, Masjid Salman, Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam kegiatan Kajian Tematik dengan tema Memahami Titik Kritis Kehalalan Pangan, Obat dan Kosmetik di Masjid Al Falah Surabaya.

Ia bercerita bahwa Masjid Salman ITB pernah melakukan penelitian terhadap hewan sembelihan. Suatu saat, Masjid Salman mengumpulkan para penyembelih dan meminta mereka membawa hewan sembelihan mereka.

Hasilnya mengejutkan, sekitar 70% dari hasil sembelihan mereka diindikasikan bahwa hewan sembelihannya tidak mati karena disembelih. “Hewan-hewan itu mati karena dimasukkan air panas, setelah disembelih. Jika demikian, maka jatuhnya menjadi bangkai, dan itu haram hukumnya. Padahal mereka ini yang biasa menyembelih di pasar-pasar,” ujar Dina.

Begini Penyembelihan yang Benar

Secara fisik, ia melanjutkan, sudah dapat dilihat apakah penyembelihan itu benar atau salah. Menurutnya, hewan yang sudah disembelih harus terputus 3 urat, saluran makanan, saluran darah dan saluran pernafasan. Jika ada salah satu yang tidak putus, berarti salah. “Kita sering mendengar ada ayam sakti, setelah disembelih, dia jalan-jalan. Padahal sembelihannya tidak benar, ia belum benar-benar mati,” ujarnya sambil tertawa.

Bagi seorang muslim, ia melanjutkan, mengonsumsi hingga memakai produk halal adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Ia kemudian menukil hadits, yang berbunyi “Barang siapa yang hidup dari makanan serba halal, maka bersinarlah agamanya, lemah lembut hatinya, dan tiada dinding penghalang bagi doa-doanya.”

Lalu, dalam menyembelih juga jangan sampai bertujuan dan menyebut nama selain Allah subhanahu wa ta’ala. Jika saat penyembelihan salah kaprah, binatang sembelihan misalnya ayam tersebut menjadi dihukumi haram untuk dikonsumsi.

RS Syariah Memastikan Kehalalan Makanan

Sementara itu menanggapi penjelasan dari Dina, dr. Masyhudi AM, M.Kes., selaku Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) Pusat bahwa di dalam rumah sakit syariah sudah dipastikan makanan yang diterima oleh pasien melalui berbagai pengujian untuk kehalalan kandungannya. “Yang ini sudah tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Miftachul Izah, SE., M.Kes, Wakil Sekretaris Mukisi menjelaskan untuk memasok daging ayam misalnya, rumah sakit syariah tak bisa sembarangan memilih pemasok. Tidak pula dengan mudah membeli daging ayam di pasar. Mereka yang menjadi pemasok bahan makanan rumah sakit syariah harus mengikuti ketentuan yang dibenarkan Islam. Dari cara perawatan ayam, proses penyembelihan, hingga proses pengiriman ayam.

“Untuk ayam, rumah sakit selalu mengecek rumah potong, kami harus menejelaskan SOP (Standar Operasional Prosedur) kepada mereka (pihak rumah potong). Tak hanya itu mereka harus menandatangani pernyataan bahwa mereka menyembelih sesuai dengan SOP yang tidak melanggar ketentuan Islam,” terangnya.

Kontributor: Ilham Prahardani
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment