Menag Ingin RUU Pesantren Tanpa Lembaga Pendidikan Keagamaan

Menag Ingin RUU Pesantren Tanpa Lembaga Pendidikan Keagamaan

Menag Ingin RUU Pesantren Tanpa Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Saat ini Kementerian Agama tengah mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diinisiasi oleh DPR sejak 2018 lalu.

Sandingan atas RUU Pesantren yang disiapkan pemerintah, diharapkan sudah selesai pertengahan Februari 2019. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta.

“RUU ini sedang didalami oleh pemerintah, untuk kemudian rancangan itu bisa kita buatkan persandingannya, dari sisi pemerintah,” kata Menag, Selasa (29/01).

“Mudah-mudahan pertengahan Februari nanti persandingan dari pemerintah sudah selesai dan dapat kita kirimkan ke DPR untuk kemudian kita bahas bersama-sama,” lanjut Menag.

Menag menyampaikan, RUU sandingan yang akan disampaikan nanti lebih fokus kepada RUU Pesantren saja tanpa mencantumkan lembaga pendidikan keagamaan.

“RUU yang diusulkan DPR itu judulnya masih ada dua. RUU tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Nah, pemerintah berpandangan biarlah ini RUU tentang Pesantren saja. Supaya fokus,” terang Menag.

Salah satu pertimbangan mengapa RUU tersebut hanya tentang pesantren saja, menurut Menag karena lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang lain sudah diatur pada beberapa regulasi yang lain.

“Jadi, kita ingin yang ini khusus tentang pesantren saja,” kata Menag.

Menag juga menyampaikan RUU Pesantren yang disiapkan bertujuan untuk memberikan dua hal kepada lembaga pesantren.

Pertama, rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren yang telah memiliki andil besar dalam perkembangan sejarah bangsa dan negara.

Kedua, memfasilitasi keberlangsungan serta pengembangan pondok-pondok pesantren. Terkait hal ini, Menag menyatakan negara tidak akan mengatur atau mewajibkan sesuatu terkait dengan hal-hal yang menjadi otonomi pesantren, misalnya penentuan struktur.

“Yang pasti tidak akan masuk pada wilayah yang sepenuhnya merupakan otonomi ponpes itu sendiri,” tegas Menag.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment