MUI Bahas Terjemahan Alquran Terbaru Kementerian Agama

MUI Bahas Terjemahan Alquran Terbaru Kementerian Agama

MUI Bahas Terjemahan Alquran Terbaru Kementerian Agama
Komisi Fatwa MUI sedang melakukan konferensi pers terkait perlunya menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan (Foto: Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengadakan rapat pleno yang mengangkat tema ”Memahami Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama” terbaru pada pada Rabu (31/7).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsuddin menyampaikan bahwa tema tersebut sengaja diangkat berdasarkan usulan anggota rapat pleno sebelumnya.

“Untuk itulah kita akan mengkaji kitab suci Alquran terjemahan yang sudah dilajnah pentashihan Kementerian Agama RI yang terdapat terjemahan baru, berbeda dengan terjemahan sebelumnya,” ucap Din saat membuka pleno.

Wantim MUI dalam Pleno tersebut selain mengundang anggota wantim yang merupakan perwakilan ormas Islam tingkat pusat, juga mengundang pemateri yaitu Kepala Bidang Pengkajian LPMQ Kementerian Agama, Abdul Aziz Sidqi, Dosen PTIQ Reflita, dan Pakar Bahasa dari Lembaga Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Riyanto.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Aziz Sidqi menyampaikan bahwa sebetulnya terjemahan Alquran Kementerian Agama RI sudah ada sejak tahun 1965.

“Sedikit kami sampaikan supaya bapak dan ibu sekalian mengetahui secara singkat sejarah terjemahan Alquran dari Kementerian Agama,” katanya.

Dia melanjutkan, pada tahun 1971, ada beberapa revisi kecil terkait terjemahan tersebut yaitu salah cetak. Kemudian, pada tahun 1989, Kementerian Agama menerbitkan penyempurnaan pertama.

Pada tahun 1998 sampai 2002 merupakan penyempurnaan ketiga yang mengarah pada substansi.

“Yang ada di tangan bapak dan ibu sekalian adalah hasil penyempurnaan terjemah dari aspek redaksi bahasa dan aspek lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan, revisi atau penyempurnaan Alquran pada tahun 2019 ini tidak berarti bahwa penerjemahan sebelumnya salah atau tidak sempurna.

Namun, kata dia, revisi ini untuk menyempurnakan atau melengkapi dari aspek perkembangan bahasa Indonesia saat ini.

“Kenapa ada penyempurnaan atau revisi? Itu bukan bermakna terjemahan sebelumnya salah atau tidak sempurna, tapi melengkapi dari segi perkembangan bahasa Indonesia dan perkembangan dinamika umat,” paparnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment