OJK Jatim layani 6.284 aduan konsumen sejak Januari hingga Agustus 2023

OJK Jatim layani 6.284 aduan konsumen sejak Januari hingga Agustus 2023

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4  (OJK KR 4) Jawa Timur telah menangani 377 permintaan layanan dari konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berkantor pusat di wilayah kerja KR 4, terdiri atas 366 pengaduan, 8 informasi dan 3 pertanyaan.

Mayoritas pengaduan berasal dari sektor Perbankan, dengan jenis permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai Perilaku Petugas Penagihan, Permohonan Keringanan (Restrukturisasi/Relaksasi) Kredit/Pembiayaan, dan Permasalahan Pelunasan Kredit/Pembiayaan Dipercepat.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto mengatakan, jika berdasarkan wilayah kejadian, maka KR 4 telah menindaklanjuti sebanyak 6.284 pengaduan konsumen di Provinsi Jawa Timur dengan 79,71 persen solusi yang ditawarkan oleh PUJK (bidang Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) disetujui oleh konsumen.

“Adapun 3 sektor yang paling panyak diadukan adalah Perbankan (56,68 persen), Lembaga Pembiayaan (18,13 persen), dan Fintech (16,17 persen),” jelasnya.

Penanganan isu pelindungan konsumen dan untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK akan terus melakukan program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Selanjutnya, per 31 Agustus 2023, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur telah melaksanakan 87 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 14.651 orang peserta.

OJK Jawa Timur menilai stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jawa Timur sampai dengan posisi Juli 2023 tetap terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment