Panduan Menggelar Pesta Pernikahan Sesuai Tuntunan

Panduan Menggelar Pesta Pernikahan Sesuai Tuntunan

panduan pernikahan menurut islam

Suaramuslim.net – Begitu pentingnya pernikahan hingga Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengatakan bahwa melaksanakannya berarti sudah melakasanakan separuh agama. Menggelar pesta pernikahan ternyata juga ada tunutunannya. Berikut penjelasannya.

Pernikahan adalah sebuah amanah langsung dari Allah dan Rasul-Nya, dan setiap amanat menuntut tanggung jawab. Betapa luar biasanya akad nikah ini, sekalipun dengan ucapan yang sederhana, dengan adanya akad nikah, perbuatan yang semula diharamkan menjadi halal, perbuatan yang semula bernilai maksiat, berubah menjadi ibadah.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Terutama tentang penyelenggaraan walimatul ursy. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri.

Panduan Menjalankan Pesta Pernikahan

Kata walimah yang sering dirangkai menjadi walimatul ursy, diambil dari kata asal ‘walmun’ yang berarti perhimpunan, karena pasangan suami isteri (pada ketika itu) berkumpul sebagaimana yang dikatakan oleh imam az-Zuhri dan selainnya. Bentuk kata kerjanya adalah awlama yang bermakna setiap makanan yang dihidangkan untuk menggambarkan kegembiraan (ketika pernikahan).

Imam Ahmad berkata, “Walimah itu hukumnya sunnah.” Menurut jumhur, walimah itu disunnahkan (mandub). Jumhur mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapat asy-Syafi’i rahimahullah.” (Subulus Salam, jilid 2). Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah, “Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, bahawasanya hukum walimah di dalam majelis perkawinan adalah sunnah dan disyari’atkan (sangat dituntut), bukan wajib.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni).

Sedangkan dalam pelaksanaannya, menurut Imam Ibnu Qudamah dan Syaikh Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim, “Al-Walimah merujuk kepada istilah untuk makanan yang biasa disajikan (dihidangkan) pada upacara (majlis) perkawinan secara khusus.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 15/486 – Maktabah Syamilah. Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Mazahib al-Arba’ah, 3/182 – Maktabah at-Tauqifiyyah, Cairo).

Kalangan mazhab Ahmad dan selainnya menyatakan, bahwa walimah merujuk kepada segala bentuk makanan yang dihidangkan untuk merayakan kegembiraan yang berlangsung. (Ibnu Qudamah, al-Mughni).

Walimatul ‘ursy ini juga merupakan salah satu uslub untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, agar tidak menimbulkan syubhat (kecurigaan) dari masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara’.

Di samping pernikahan merupakan perbuatan yang haq untuk diumumkan dan layak diketahui masyarakat, juga dapat menjadi perangsang bagi orang-orang yang belum menikah.

Hadist yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Umumkan (syiarkan) nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukullah untuknya rebana-rebana.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, hadits Hasan).

Mengumumkan (menyiarkan) pernikahan boleh dilaksanakan dengan cara apapun tergantung kemampuan masing-masing, karena hal ini berkaitan dengan masalah teknis (uslub). Yang pasti tujuannya adalah memberi tahu kepada orang di sekitar kita, tetangga, kerabat, kenalan, dll, mengenai telah berlangsungnya pernikahan. Jika belum mampu menyelenggarakan undangan makan (walimah), menyiarkan akad bisa dilakukan dengan cara bersilaturrahmi ke kerabat atau kenalan sambil memperkenalkan pasangan, mencetak kartu dan mengirimkannya atau dengan cara lainnya.

Hanya saja yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengumumkan akad dengan cara mengundang orang-orang serta meyediakan hidangan untuk para undangan, atau dengan kata lain dengan cara mengadakan walimatul-ursy. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Tabrani dan Hakim “ Barangsiapa yang diberi rizki oleh Allah seorang istri yang sholeh, sesungguhnya telah ditolong separuh agamanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh lainnya.”

Selain itu walimah juga bertujuan untuk memohon do’a dari para undangan, agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah, sebagai satu rangkaian yang menyertai pernikahan dan mempunyai tujuan yang mulia, yaitu beribadah kepada Allah dan mengharapkan ridho Allah subhanahu wa ta’ala.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment