JAKARTA (Suaramuslim.net) – Partai Bulan Bintang yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak lolos dalam Pemilihan Umum 2019 hari ini, Senin (19/2) menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyebut alasan PBB tidak lolos menurut KPU adalah karena tidak memenuhi syarat di Papua Barat, sementara berita acara dari PBB maupun konfirmasi dari KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat di atas 75% kabupaten dan kota disana.
“Berita acara PBB memenuhi syarat di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal” jelas Yusril.
Yusril menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat dan membawanya ke Jakarta.
“Perubahan di luar pleno tersebut kami sudah infokan ke KPU Pusat, tapi di KPU Pusat menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Papua Barat di satu kabupaten yakni Kabupaten Manokwari Selatan, akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019” kata Yusril.
Menyikapi tidak lolosnya PBB dalam Pemilu 2019, Yusril menegaskan PBB akan melawan KPU.
“Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU, bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB, konspirasi ini harus dibongkar!” tegas Yusril.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir