Pengamat: Bubarkan Densus 88 Jika Kasus Siyono Tidak Diungkap

Pengamat: Bubarkan Densus 88 Jika Kasus Siyono Tidak Diungkap

Pengamat: Bubarkan Densus 88 Jika Kasus Siyono Tidak Diungkap
Ilustrasi Densus 88 (Foto: Anadolu Agency)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kasus penangkapan yang berujung kematian Siyono pada 2016 lalu hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, korban salah tangkap ini berakhir dengan kondisi yang tidak bernyawa lagi pasca ditangkap pihak Densus 88 tujuh hari sebelumnya.

Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) Jaka Setiawan mengatakan, kasus kematian ini terjadi justru pada masa 7 hari penangkapan yang diartikan secara serampangan oleh aparat Densus 88.

“Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Suaramuslim.net, Kamis (14/03).

Menurut Jaka, Istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga.

“Atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik,” katanya.

Padahal menurut Jaka, tindakan penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention) melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang.

Hak untuk tidak disiksa ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU HAM 1999. Dalam praktik yang dilakukan oleh Densus 88 selama ini, dengan mengkategorikan terorisme sebagai Extra Ordinary Crime, maka kategori ini dijadikan oleh negara melalui tangan Densus 88 melakukan praktek Extra Legal Procedure yang berakibat terjadinya Gross Violation of Human Rights.

“Maka, Polri harus melakukan audit kinerja, anggaran dan bubarkan Densus 88 jika kasus-kasus serupa Siyono tidak bisa diungkap dalang, latar belakang, dan pelakunya.” Tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment