Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP (Foto: Istimewa)

BOGOR (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9) seperti dilansir kantor berita ANTARA.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024.

Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

“Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Ahad (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan di luar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.

Sumber: ANTARA

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment