Sekali Lagi, Israel Tahan Dana Pajak Milik Palestina

Sekali Lagi, Israel Tahan Dana Pajak Milik Palestina

Warga Palestina saat demo menuntuk haknya, foto: BBC

TEL AVIV (Suaramuslim.net) – Pemerintah penjajah Israel kembali menahan dana pajak milik Otoritas Palestina. Jumlah dana yang ditahan kali ini sebesar 138 juta dolar. Tel Aviv mengatakan, ini sebagai hukuman terhadap Otoritas Palestina yang terus menyantuni para tahanan Palestina di penjara Israel.

Kantor Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dalam pernyataannya pada Ahad (17/02) mengatakan bahwa jumlah uang yang ditahan itu senilai dengan dana setiap bulan yang diberikan Otoritas Palestina kepada tahanan Palestina di penjara Israel, keluarga mereka dan tahanan yang sudah bebas.

Otoritas Palestina menekankan bahwa keputusan Israel ini sebagai “pukulan sepihak terhadap perjanjian yang ditandatangani, termasuk Perjanjian Paris.”

“Setiap pengurangan dana kliring Palestina harus ditolak, dan merupakan pembajakan dana rakyat Palestina,” kata pernyataan pemerintahan yang dikuasai gerakan Fatah itu.

Terkait santuan terhadap warga yang ditahan Israel, Otoritas Palestina menegaskan bahwa itu merupakan dana sosial. Bantuan itu diberikan karena mereka kehilangan penghasilan pokok dan tidak bisa bekerja. Bukan terkait dengan mendukung kegiatan kekerasan.

Penyitaan dana ini berdasarkan hukum Israel yang disahkan pada 2018. Ini bukan kali pertama Israel menahan dana milik Palestina.

Palestina mendapat penghasilan pajak sebesar 127 juta dolar tiap bulan dari barang-barang dagangan yang menuju Palestina melalui pelabuhan-pelabuhan Israel. Dana itu dikumpulkan penjajah lalu kemudian ditransfer ke pemerintah Palestina.

Sumber: Sky News Arabia
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment