Suap Meikarta, KPK Tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Suap Meikarta, KPK Tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Suap Meikarta, KPK Tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi Foto: Indonesia raya

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/10) seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.

Usai diperiksa KPK, Neneng memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Neneng merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (16/10) dini hari.

Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan, yakni konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Diduga, Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif.

Reporter: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment