Syarat-Syarat Zakat Uang | Konsultasi Fikih Zakat Infak Sedekah

Syarat-Syarat Zakat Uang | Konsultasi Fikih Zakat Infak Sedekah

Syarat-Syarat Zakat Uang
Ilustrasi tumpukan uang.

Suaramuslim.net – Pada zaman dahulu, emas dan perak menjadi alat tukar dan mata uang. Sekarang, mayoritas, uang menjadi alat tukar dan mata uang, maka kita akan membahas standar nisab dan kadar dari uang yang dimiliki untuk dizakati.

Pembayaran zakat menggunakan uang dihitung dengan standar nisab emas. Seseorang yang memiliki simpanan uang dengan kadar tertentu atau dimiliki dalam tabungan sudah mencapai setara 85 gram emas, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%.

Setiap hal dalam Islam ada syarat dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dengan pembayaran zakat. Syariat Islam mewajibkan zakat pada uang yang dimiliki seseorang. Namun, tidak wajib pada setiap kadar kepemilikan uang (banyak atau sedikit), tidak wajib setiap saat (lama atau sebentar), tidak wajib pada setiap orang tanpa mempertimbangan situasi dan kondisi orang tersebut.

Syarat-syarat zakat uang tersebut di antaranya:

  1. Kepemilikan uang harus mencapai nisab mencapai 20 dirham atau 85 gram emas atau Rp61.958.710*
  2. Kepemilikan uang sudah mencapai haul, yakni satu tahun disimpan.

Misalnya: Seseorang memiliki uang Rp100 juta selama 9 bulan. Pada bulan ke-10, uang tersebut terpaksa dikeluarkan sehingga tersisa Rp20 juta. Sampai bulan ke-12 uang itu belum bertambah lagi hingga mencapai nisab, maka tidak dikenakan wajib zakat pada tabungan tersebut. Namun, harus diperhatikan, uang yang dikeluarkan tidak diniatkan agar tidak terkena nisab saat sampai haul.

Selain dua syarat di atas, ada dua syarat lainnya, tetapi masih menjadi perdebatan ulama. Yakni, zakat yang dihitung dari netto atau bruto harta seseorang.

  1. Zakat harta bruto, yakni dihitung tanpa faktor pengurang apa pun. Artinya, zakat dibayarkan dahulu sebesar 2.5% dari harta yang dimiliki, kemudian dikurangi atau digunakan untuk hal lainnya.
  2. Zakat dari harta netto, yakni setelah dikurangi kebutuhan pokok dan pembayaran utang jatuh tempo. Jika uang yang dimiliki masih mencapai nisab maka harus dibayarkan, jika tidak mencapai nisab maka tidak wajib membayar zakat.

*Harga emas per 24 Januari 2020 adalah Rp728.926/gram

Disampaikan oleh Ustaz Ahmad Mudzoffar Jufri dalam Konsultasi Fikih Zakat Infak Sedekah di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM
Selasa, 23 Januari 2020 pukul 16.00-17.00 WIB.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment