Fatwa MUI tentang Pendistribusian Daging Kurban, Boleh Ditunda Juga Dikalengkan
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan distribusi daging hewan kurban menggunakan kalengan sehingga tidak langsung setelah penyembelihan, melainkan beberapa waktu setelahnya. “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” ujar ketua […]
Fatwa MUI tentang Pendistribusian Daging Kurban, Boleh Ditunda Juga Dikalengkan Read More »