Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar pembahasan RUU KUHP ditunda (Foto: Setkab)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Penolakan terhadap draft RUU KUHP tidak hanya berasal dari kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil, namun kalangan tukang gigi juga turut menolak draft perubahan peraturan pidana itu.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori mengatakan pihaknya menolak draft rancangan KUHP khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.

“Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi,” ujar Faisol di Jakarta, (23/9).

Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP bunyinya adalah “Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.”

Faisol menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.

“Padahal putusan MK No. 40/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No. 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” sesal Faisol.

Ia pun berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.

“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tandas Faisol.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment