Wakaf dari Sudut Pandang Ekonomi

Wakaf dari Sudut Pandang Ekonomi

Ilustrasi Tanah (Ilustrator: Ana Fantofani)
Ilustrasi tanah wakaf (Ilustrator: Ana Fantofani)

Lanjutan dari artikel Wakaf 4.0

Suaramuslim.net – Dari sudut pandang mikroekonomi, wakaf (sedekah) dapat dilihat sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan “utilitas sosial” setelah seseorang yang berwakaf (wakif) mengorbankan “utilitas pribadinya.”

Sebagai gambaran, misalkan seseorang memiliki aset berupa lahan kosong. Lahan kosong tersebut dapat digunakannya untuk membangun usaha, seperti menjadi ladang perkebunan atau perkantoran untuk dirinya sendiri.

Namun, hal tersebut masihlah terbatas pada “utilitas pribadi” sang pemilik (mungkin ditambah para pekerja). Jika aset tersebut diwakafkan dan manfaat/keuntungan dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan sosio-ekonomi masyarakat, maka “utilitas sosial” dari masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, pengelolaan wakaf dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif.

Sementara itu, dari sisi makroekonomi, pengelolaan wakaf secara produktif setidaknya memberikan dua dampak positif.

Pertama, kehadiran wakaf produktif dapat menjadi sarana penyediaan infrastruktur publik, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga dapat mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat (Shaikh, Ismail, & Shafiai, 2017).

Kedua, kehadiran wakaf sebagai penyedia infrastruktur sosial/publik dapat mengurangi beban pemerintah sebagai penyedia infrastruktur tersebut. Hal ini penting mengingat saat ini pemerintah negara-negara di dunia menghadapi risiko terkait keberlanjutan utang akibat kebutuhan pendanaan yang besar untuk pembangunan infrastruktur di tengah minimnya pendapatan domestik.

Hal ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan terjadinya krisis utang di tengah kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat, yang dalam Ekonomi Islam dikenal sebagai dampak dari riba atau bunga utang yang menumpuk selain dari pokok utang itu sendiri.

Kehadiran wakaf produktif memungkinkan adanya pembagian peran antara pemerintah dan sektor filantropi, dengan tetap mengedepankan profesionalitas pengelolaan.* (Bersambung ke Wakaf Era Klasik dan Moderd)

Raditya Sukmana

*Disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu 22 Juni 2019.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment