YLKI: Tarif di Peraturan Baru Ojek Online Terlalu Tinggi

YLKI: Tarif di Peraturan Baru Ojek Online Terlalu Tinggi

beberapa driver ojek online melakukan demo setelah mengetahui naiknya tarif ojek, Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer pada aturan ojek online baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi. Pengemudi sebagai mitra diperkirakan akan menghadapi risiko mengalami penurunan order signifikan bila skema itu tetap diterapkan.

“Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya, Senin (4/2/2019).

Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan ojek online yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ini justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

“Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek online bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis,” ujar Tulus.

Seharusnya, dia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

“Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan,” kata dia.

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek online memang merupakan persoalan dilematis. Sebab ojek online tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek online agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment