GRESIK (Suaramuslim.net) – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) di Jawa Timur, Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur menggandeng Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk mensosialisasikan akreditasi 9 kategori.
Kegiatan dalam rangka Halalbihalal dan Rakorwil PTNU Jatim yang berlangsung di STAI Al Azhar Menganti Gresik ini menghadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT dan diikuti oleh Pimpinan PTNU se-Jawa Timur, Sabtu (29/6).
Ketua LPTNU Jatim, Prof. Dr. Achmad Jazidie, M.Eng. mengungkapkan ujung dari instrumen BAN-PT ini tidak lain untuk meningkatkan mutu kualitas layanan dan lulusan sarjana di PTNU. Sehingga persoalan input, output dan outcomenya juga jelas.
“Di instrumen akreditasi Prodi 4.0 ini tidak lagi menggunakan standar. Akan tetapi menggunakan kriteria dan kedudukan,” ungkapnya.
Jazidie menambahkan, semua Prodi di PTNU Jatim yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan regulasi yang terbaru tersebut.
“Instrumen ini, saya kira terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) ini.
Dewan Eksekutif BAN-PT, Sugiono, Ph.D. mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0 dengan 9 kriteria.
“Instrumen baru ini memang harus disosialisasikan. Pasalnya dalam IAP 4.0 ini menggunakan 9 kriteria, bukan lagi standar mutu. Secara garis besar, Perguruan Tinggi harus memiliki standar yang sudah ditetapkan masing-masing institusi. Selain itu, harus disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI),” ungkapnya.
Sosialisasi ini, tambahnya, dimaksudkan untuk mengupdate beberapa hal terkait dengan instrumen yang diterbitkan oleh BAN-PT. Sehingga semua anggota PTNU di Jawa Timur yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan dengan instrumen dan asesmen yang berlaku.
“Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019 ini, dan sudah disesuaikan dengan standar internasional dengan harapan lulusan di perguruan tinggi ini tidak hanya diterima di kalangan lokal saja tapi juga bisa diakui secara internasional,” tambahnya.
Varian instrumen baru akreditasi perguruan tinggi ini disesuaikan dengan kebutuhan era saat ini. Sehingga dalam peraturan BAN-PT No.2 Tahun 2018 ini diharapkan setiap perguruan tinggi bisa melakukan pengukuran terhadap mahasiswanya. Mulai dari aspek, input, proses, output dan outcomenya memiliki kriteria yang jelas dan terukur.
Sugiono menjelaskan saat ini BAN-PT mengeluarkan regulasi baru Akreditasi Prodi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk akreditasi prodi dibutuhkan dokumen laporan evaluasi diri dan dokumen laporan kinerja akademik.
“Sementara untuk akreditasi perguruan tinggi dibutuhkan dua dokumen juga yaitu dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi dan juga dokumen laporan kinerja perguruan tinggi,” jelasnya.
Sumber: Humas Unusa
Editor: Muhammad Nashir