Suaramuslim.net – Kementerian Agama baru saja menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang mendatangi rumah ibadah dalam kehidupan new normal yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 di masa pandemi.
Peraturan pelaksanaan peribadatan versi Dewan Masjid Indonesia
Memperhatikan surat edaran Menteri Agama No. SE 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19, maka Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyeru seluruh jajaran Pimpingan Wilayah Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia sebagai berikut:
- Membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
- Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 di antaranya: jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
- Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
- Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
- Menampung zakat, infak dan sedekah masyarakat baik uang lump sum ataupum sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk pengingkatan imunitas kesehatan jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
- Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jemaah tertular Covid-19.
- Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.”
- Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syari’ah) pelaksanaan salat jumat diatur sebagai berikut:
- Di samping di masjid-masjid juga di musala-musala dan tempat-tempat umum.
- Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.
9. Jemaah yang sedang sakit batuk, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
Nah, demikian peraturan pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19 oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. Diharapkan masyarakat benar-benar mematuhi segala peraturan yang ada untuk menekan penyebaran Covid-