Bambang Widjojanto Minta KPK Usut Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Korupsi

Bambang Widjojanto Minta KPK Usut Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Korupsi

Bambang Widjojanto Minta KPK Usut Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Korupsi Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, angkat bicara terkait pemberitaan beberapa media yang tergabung dalam Indonesialeaks. Salah satu yang disorot Bambang adalah disebutnya nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus korupsi yang ditulis pemberitaan tersebut.

“Indonesialeaks menyatakan, tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki (Hariman, Red), langsung maupun melalui orang lain, baik ketika menjabat sebagai Kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kapolri,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslimdotnet, Selasa (9/10).

Sebelumnya, sejumlah media nasional yang tergabung dalam Indonesialeaks merilis hasil investigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Mereka juga mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut dengan cara penghilangan dokumen penyidikan.

Indonesialeaks menulis, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani, pada 9 Maret 2017 yang memuat keterangan saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, justru tidak ada di dalam berkas perkara.

Yang tersebut di dalam berkas perkara justru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi lancung itu.

“Padahal, BAP yang dibuat penyidik Surya tersebut memuat keterangan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Polri. Di sinilah, nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian terseret”, ujar Bambang.

Bambang pun mengkritisi sikap KPK. Ia mengatakan, kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung dan telinga mereka. Tapi pimpinan KPK ‘tinggal diam’, ‘mati’ akal nurani keadilannya dan ‘mati suri’.

“Yang harus dipersoalkan dalam seluruh kekisruhan ini, dimana posisi hukum dan nurani keadilan dari komisioner KPK yang sekaligus pimpinan KPK?” Tanya Bambang.

Menurut Bambang, tidak ada pilihan lain, pimpinan KPK harus segera ‘bangkit’, bertindak ‘waras’ dan ‘menegakkan keberaniannya’. Jangan lagi mau ‘dipenjara’ ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang semakin terlihat sempurna.

Bambang juga mengatakan bahwa tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (pasal 1 angka 9 jo pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai pasal 8 huruf g, l, dan n dari peraturan KPK nomor 10 tahun 2016 tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

Lebih lanjut, Bambang pun mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo tidak lagi ‘bersilat lidah’ dengan menyatakan pemulangan dua penyidik KPK dari unsur Polri yang dilakukannya merupakan bentuk sanksi berat. Dia meminta pimpinan KPK berhenti ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan.

Bambang menambahkan, saat ini, pimpinan KPK tengah ‘diuji’ dan publik di seantero republik sedang mengamati, apakah masih punya ‘sedikit’ nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

“Setidaknya, KPK bisa memanggil dan memeriksa Tito Karnavian untuk mendapatkan konfirmasi sesuai klaim dari Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu yang membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan catatan dalam buku merah itu belum tentu benar”, kata Bambang.

“Karena itu, mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini,” pintanya.

Indonesialeaks menyebut ada buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang memuat indikasi transaksi kejahatan. Selain itu, ada pula fakta tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi ‘jadah’ atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti kasus penyuapan atas Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman.

Perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu. Salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman tersebut.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment