Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Tabloid Indonesia Barokah (Foto: Timesindonesia.co.id)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menindaklanjuti pengaduan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi pada 25 Januari 2019 terkait serangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers memberikan keputusan terkait tabloid tersebut.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat tabloid yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara tabloid disebarkan secara massif dan gratis.

“Dewan Pers juga telah mengundang redaksi Indonesia Barokah untuk memberikan klarifikasi pada Selasa 29 Januari 2019 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi. Namun, pihak Tabloid Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan,” jelas Dewan Pers dalam rilis yang diterima SMNET.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam rilisnya menyebutkan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan-peraturan Dewan Pers khususnya peraturan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta pihak yang merasa dirugikan dengan tabloid Indonesia Barokah agar memakai instrumen hukum lain, selain UU Pers.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” tutup rilis tersebut.

Sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo Sandi menilai berita-berita yang dimuat Indonesia Barokah mendiskreditkan pasangan capres cawapres Prabowo Sandi dan meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tabloid itu.

Sumber: Rilis Dewan Pers
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment