Gerindra Akan Gulirkan Pansus Hak Angket Pelantikan PJ Gubernur Jabar

Gerindra Akan Gulirkan Pansus Hak Angket Pelantikan PJ Gubernur Jabar

Fadli Zon: Ada Kesan Pemerintah Biarkan Separatis Bebas Merajalela di Papua
Fadli Zon dalam Indonesia Leaders Forum (foto: Ist)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Partai Gerindra mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat. Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Pj Gubernur.

“Masyarakat bisa menilai sendiri, kritik atas penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.” Ujar Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon, Selasa (19/6) dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net.

“Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri,” tambah Fadli.

Lebih lanjut Fadli mengatakan pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Menurut Fadli sesudah Komjen M. Iriawan ditarik Menko Polhukam, ia kemudian dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama. Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.

“Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja,” tutur Fadli.

Fadli mengatakan ada tiga undang-undang yang dilanggar, antara lain:

1. UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Begitu juga dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit Reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca-amandemen.

2. UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut.

3. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan ini pun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat saja. Sementara, Gubernur adalah pejabat pemerintah daerah.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment