Pemerintah Gratiskan Badal Haji Jemaah Haji yang Wafat dan Sakit

Pemerintah Gratiskan Badal Haji Jemaah Haji yang Wafat dan Sakit

Mekkah (Suaramuslim.net) — Pemerintah Indonesia yang membadal hajikan Jemaah haji yang wafat dan sakit tanpa dipungut biaya. Semua biaya tersebut akan ditanggung Negara.

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenetrian Agama Sri Ilham Lubis saat bertemu dengan Media Center Haji (MCH) di Makkah. Minggu (29/07)

“Pemerintah menjamin badal haji gratis. Biayanya ditanggung negara,” kata Sri Ilham, seperti informasi yang diterimah Suaramuslimdotnet.

Menurutnya, semua aturan mainnya sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Petugas yang membadalkan tidak sembarangan. Ada proses seleksi yang dilakukan. Yang pasti petugasnya orang yang sudah berhaji. Nanti ada sertifikat badal hajinya,” ungkap Sri.

Ditemui terpisah, Pelaksana Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah Mohammad Adnan mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi jemaah yang akan dibadalhajikan, yakni, meninggal setelah masuk asrama haji embarkasi, meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi, meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf, dan pasien dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi.

“Harus ada penilaian medis bahwa pasien tidak bisa di-safariwukuf-kan (dibawa untuk wukuf di Arafah),” ujar Adnan di kantor Daker Mekah, Minggu (29/7).

Selain itu, kata dia, pasien yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat keterangan dokter.

Adnan yang sudah delapan kali menjadi petugas Badal Haji ini mengatakan, hingga Minggu (29/7), jumlah pendaftar jadi petugas Badal Haji sudah mencapai 100 orang.

“Rata-rata mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) yang mendaftar,” jelasnya.

Adapun biaya yang dikeluarkan negara untuk badal haji per petugas, lanjutnya, adalah 1.500 real (Rp6.000.000/kurs Rp 4.000 per 1 real)

 

Reporter: Teguh Imami
Editor: Ali Hasibuan

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment