Periksa Saksi Ahli, Polda Bali Pastikan Kasus Arya Wedakarna Masuk Dugaan Penodaan Agama

Periksa Saksi Ahli, Polda Bali Pastikan Kasus Arya Wedakarna Masuk Dugaan Penodaan Agama

anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (foto: republika)

DENPASAR (Suaramuslim.net) – Kepolisian Daerah Bali meminta keterangan Saksi Ahli dari MUI Provinsi Bali Ustadz Mustafid Amna Lc MA berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menjerat Arya Wedakarna Rabu (3/1). Hal ini disampaikan Kordinator Tim Advokasi FPUAS (Forum Peduli Ustadz Abdul Somad), Zulfikar Ramly kepada Suaramuslim.net .

“Hari ini polisi periksa saksi Ahli berkaitan dengan konten-konten yang dituliskan oleh terlapor (Arya Wedakarna) dalam halaman medsosnya, jadi lebih fokus pada penodaan agama, UU ITE dan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis” katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Putu K Muliastawa telah melaporkan anggota DPD Bali Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008  Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Ramly juga menyampaikan bahwa selain ahli agama dari MUI ada juga beberapa ahli yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian diantaranya adalah ahli bahasa. Ia menegaskan agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya dan dilimpahkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebelumnya Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna mengunggah kiriman di akun facebook pribadinya yang diduga menjadi provokasi pemuci penolakan hingga persekusi Ustadz Abdul Somad di Bali, sementara Arya menganggap kiriman tersebut hanya merupakan aspirasi masyarakat Bali yang wajib ia tindaklanjuti.

Reporter: Ali Hasibuan

Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment