Polda Bali Periksa BK DPD RI, Arya Wedakrna Dipecat?

Polda Bali Periksa BK DPD RI, Arya Wedakrna Dipecat?

Persekusi Abdul Somad Kasus Arya Wedakarna Memasuki Babak Akhir
TA FPUAS ustadz Zulfikar Ramly (Foto: Zulfikar)

Bali (Suaramuslim.net) – Ditkrimsus Polda Bali pada Senin (8/1) memeriksa Badan Kehormatan DPD RI Dr H Dedi Iskandar Batubara sebagai saksi atas perkara persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar sebulan yang lalu yang dilakukan oleh Anggota DPD Bali Arya Wedakarna.

Penyidik Polda Bali mengkonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Weda Karna yang beberapa kali diputus bersalah. Diantaranya Putusan MKD DPD RI No.5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017.

Dedi mengatakan bahwa surat pemecatan Arya Wedakarna memang benar dan sudah ditandatangani oleh Pimpinan BK DPD, namun belum bisa diproses karena adanya pergantian kepemipinan di internal DPD.

“Surat itu ada di tahun 2017 kemarin, surat keputusan BK/No.3 yang saya dan almarhum AM Fatwa tandatangani” katanya melalui pesan singkat.

Selain itu Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS), Zulfikar Ramly menyatakan pemeriksaan Saksi dari Anggota Badan Kehotmatan DPD RI ini sangat penting dan akan mematahkan pernyataan Arya Wedakarna yang menyatakan Putusan No 3 Tahun 2017 adalah hoax.

“Agar menutup celah Terlapor untuk berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI” Tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment