Viral ASN Dipecat Karena Cadar, Ini Penjelasan Kemenag

Viral ASN Dipecat Karena Cadar, Ini Penjelasan Kemenag

Viral ASN Dipecat Karena Cadar, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi perempuan bercadar (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.

Namun Kemenag menampik pemberitaan yang menyebutkan pemberitaan Hayati karena alasan penggunaan cadar.

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02) seperti yang dilansir laman resmi Kemenag.

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk selama 67 hari kerja,” katanya.

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, ASN yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai ASN.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” tuturnya

“Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” tandasnya

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment