Hijab Adalah Hak Muslimah, Bukan Batasan

Hijab Adalah Hak Muslimah, Bukan Batasan

hijab, muslimah, hijab bukan batasan

Hijab adalah kewajiban yang dianjurkan untuk wanita Muslim, dan ia harus menjalankan tugas yang sesuai dengan perintah Allah, dan menunjukkan iman yang tulus kepada Allah, karena Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab 33:. 36)

Jadi, jelas bahwa Allah SWT telah mewajibkan perempuan Muslim mengenakan jilbab untuk menjaga mereka dari sesuatu yang tidak diharapkan yang pasti akan membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan membuat mereka mudah menjadi mangsa bagi pria hidung belang. Ini berarti bahwa jilbab adalah sarana perlindungan bagi kehormatan perempuan dan martabat bagi mereka.

Ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama terkemuka Sheikh Muhammad akhir Mitwalli As-Sha`rawi, di mana ia menyatakan,

Siapa pun memeluk Islam harus menerima aturan bahkan agama memberikan batasan pada kebebasan sejak aturan tersebut ditetapkan hanya untuk bermanfaat bagi umat manusia. Allah SWT, Maha Adil, tahu sifat kita lebih dari yang kita lakukan.

Pasti tidak ada agama tanpa aturan mengikat penganutnya, sehingga penyimpangan yang kita lihat saat ini cenderung dari diri manusianya; kadang-kadang ini mendorong dia untuk menyembah berhala atau matahari atau apa pun dalam mengejar duniawi di mana dia tidak akan tunduk pada aturan apapun. Logikanya, jika seorang wanita menganggap hijab sebagai pembatasan kebebasan dan, dengan demikian, pergi menampilkan tubuhnya untuk merayu laki-laki atau merebut suami wanita lain (sehingga merusak rumah tangga yang tenang dan damai), dia tidak perlu heran jika anaknya atau suaminya menjadi korban permainan kotor wanita lain.

Oleh karena itu, hikmah di balik resep hijab sebagai kewajiban bagi perempuan adalah untuk menjaga dan melindungi seluruh masyarakat dari godaan dan memberikan ketenangan dalam kehidupan pernikahan.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment