Mengapa MK tidak memeriksa pokok perkara kuota haji khusus?
Suaramuslim.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan atas Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai kuota Haji Khusus sebesar delapan persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Amar putusan Mahkamah berbunyi singkat namun memiliki makna hukum yang sangat penting: permohonan […]
Mengapa MK tidak memeriksa pokok perkara kuota haji khusus? Read More »










