Ingin Poligami? Penuhi Syarat-Syarat Ini

Ingin Poligami? Penuhi Syarat-Syarat Ini

Ingin Poligami, Penuhi Syarat-Syarat poligami ini

Suaramuslim.net – Poligami, memang tidak semudah yang dikatakan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika sudah memenuhi syarat ini, silakan untuk melakukan poligami.

Ketika mendengar kata poligami, sebagian besar wanita sontak mereka akan bereaksi negatif. Seolah mindset yang tertanam bahwa poligami sarat dengan ketidakadilan. Padahal, jika poligami ini dilakukan sesuai syariat yang benar maka keadilan itu akan berpihak.

Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaidah emansipasi perempuan.

Meski demikian, sebagian pelaku poligami, memang kerap tidak berlaku adil antara istri yang satu dengan istri yang lain. Kecenderangannya hanya kepada salah satu istri dan mengabaikan istri yang lainnya.

Syaikh Mustafa Al-Adawiy, seperti dikutip muslim.or.id, memandang bahwa hukum poligami adalah sunnah, jika memenuhi persyaratan. Dalam kitabnya Ahkamun Nikah waz Zafaf,  poligami dikatakan adil asal memiliki 4 syarat, yaitu sebagai berikut.

Mampu Berbuat Adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil kepada para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi).

Selain itu, dia juga harus tegas menolak, jika salah satu istri mencoba merayunya agar bermalam lebih lama, padahal dia harus bermalam di rumah istri yang lain.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3).

Tidak Lalai Beribadah kepada Allah

Ketika seseorang memutuskan untuk berpoligami, maka harusnya ini bisa menambah ketakwaannya kepada Allah, serta memperbagus amalan ibadahnya. Jika saat berpoligami seluruh syariat dilanggar dan dilalaikan maka poligami menjadi fitnah baginya. Jadi bisa disimpulkan bahwa ia tidak pantas berpoligami.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

Mampu Menjaga Para Istrinya

Laki-laki yang melakukan poligami memiliki kewajiban untuk menjaga agama dan kehormatan istrinya. Mengingat istrinya lebih dari satu, maka Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Contohnya saja ketika seseorang memiliki 3 orang istri, kemudian hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis kepada 2 istri saja dan menelantarkan istri yang lain, tentu ini bentuk kedzaliman terhadap hak istri. Karena ini bisa memicu kemaksiatan yang lain. Misalnya, istri yang tidak mendapatkan hak biologis itu mencari kepuasan dengan cara yang tidak dihalalkan. Naudzubillah.

Memberi Nafkah Lahir

Kewajiban untuk memenuhi nafkah lahir kepada istri merupakan syarat utama ketika ingin berpoligami. Jika tidak mampu dalam hal ini maka dia tidak pantas berpoligami.

Demikian, syarat- syarat poligami yang adil menurut Islam. Meskipun banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai syarat- syarat poligami setidaknya jika 4 syarat diatas dapat terpenuhi, maka Insya Allah kita tidak akan menjadi orang yang dzalim. Wallahuualam bi shawab.

Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment