Pengadilan Negeri Surabaya izinkan pernikahan beda agama, DPR RI: Tidak sah!
SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS beragama Kristen. Hakim tunggal Imam Supriyadi memerintahkan pejabat Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya mencatat pernikahan tersebut. Menurut hakim, perbedaan agama tidak […]
Pengadilan Negeri Surabaya izinkan pernikahan beda agama, DPR RI: Tidak sah! Read More »