Fatwa DSN MUI tentang Penyelesaian dalam Murabahah Tak Mampu Bayar
Menimbang: a. Bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.b. Bahwa dalam hal nasabah mengalami penuruan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.c. Bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas harus diwujudkan dengan cara yang tidak […]
Fatwa DSN MUI tentang Penyelesaian dalam Murabahah Tak Mampu Bayar Read More »










