Risalah

Cara Waspada yang Syar’i

Cara Waspada yang Syar’i

Suaramuslim.net – Saat ini dunia internasional diminta untuk mewaspadai virus Corona. Virus yang telah menjangkiti puluhan ribu manusia dari berbagai penjuru dunia, bahkan menimbulkan korban jiwa hingga ratusan (425 orang hingga tanggal 4 Februari). WHO bahkan mengumumkan bawah wabah virus Corona menjadi status darurat global. Hal tersebut mengingat dampak virus itu lebih besar dibanding virus […]

Cara Waspada yang Syar’i Read More »

tabarru' atau asuransi

Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah

Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi syariah sebagai pedoman bagi umat Islam, sebagai berikut. Mengingat Firman Allah SWT Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar

Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah Read More »

Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah

Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah

Suaramuslim.net – Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa tentang hukum praktik ini agar masyarakat tenang dalam bertransaksi dan mendapatkan kepastian hukum dalam asuransi syariah sebagai berikut. Mengingat Firman Allah SWT

Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah Read More »

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Suaramuslim.net – Akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi syariah sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman, sebagai berikut. Mengingat: Firman Allah SWT “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah,

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah Read More »

Apa Saja Tanda-Tanda Baligh pada Anak Laki-Laki dan Perempuan?

Suaramuslim.net – Setiap Muslim, orang yang beragama Islam, wajib melakukan hal yang diwajibkan oleh syariat untuk dilaksanakan. Melaksanakan kewajiban itu akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa. Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syariat untuk dilakukan. Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala. Hanya saja, dari sisi

Apa Saja Tanda-Tanda Baligh pada Anak Laki-Laki dan Perempuan? Read More »

Kiat Menghilangkan Sikap Egois

Kiat Menghilangkan Sikap Egois

Suaramuslim.net – Allah berfirman dalam surat Al-Furqon ayat 63 untuk kita renungkan dan amalkan. وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.

Kiat Menghilangkan Sikap Egois Read More »

Hukum Merayakan Valentine bagi Orang Islam, MUI Jatim Haram!

Hukum Merayakan Valentine bagi Orang Islam, MUI Jatim: Haram!

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan keharaman umat Islam mengikuti dan atau berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentine (Valentine’s Day). Bukan hanya itu, membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan perayaan hari Valentine adalah juga haram. Berikut fatwa lengkapnya. Menimbang Momen perayaan hari Valentine yang biasa dirayakan setiap tanggal 14 Februari telah nyata-nyata

Hukum Merayakan Valentine bagi Orang Islam, MUI Jatim: Haram! Read More »

Akad Mudharabah Musytarakah

Akad Mudharabah Musytarakah

Suaramuslim.net – Akad Mudharabah Musytarakah, yaitu salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak. Bagaimana hukumnya secara syariat Islam? Berikut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang hal

Akad Mudharabah Musytarakah Read More »

Fatwa MUI: Reconditioning dalam Murabahah

Suaramuslim.net – Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Dalam hal nasabah mengalami penuruan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan. Keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dalam bentuk reconditioning dalam penyelesaian pembayaran kewajiban.

Fatwa MUI: Reconditioning dalam Murabahah Read More »