Jual Beli Istishna Pararel
Suaramuslim.net – Akad jual beli istishna yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya secara paralel yaitu sebuah bentuk akad istishna antara nasabah dengan LKS. Kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai shani’. Agar praktik tersebut sesuai dengan syariah Islam, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang […]
Jual Beli Istishna Pararel Read More »